kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Menurut kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh
seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang